Doktrin Kepercayaan Publik dan Keadilan Antar Generasi dalam Ekosida
Kepercayaan Publik dan Konsep Ekosida
Menurut Polly Higgins, ekosida dapat didefinisikan sebagai tindakan manusia atau entitas lain yang menyebabkan kerusakan besar, penghancuran, atau hilangnya ekosistem di suatu wilayah tertentu. Meskipun kejahatan ekosida secara spesifik belum ditetapkan, pengacara dan aktivis lingkungan juga telah menganjurkan agar ekosida dimasukkan ke dalam undang-undang dan instrumen internasional yang ada. Tujuan ini didasarkan pada gagasan pengelolaan Bumi yang mensyaratkan bahwa bumi dipandang sebagai "yang harus dipercayakan" dan manusia memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pengelolaan yang diperlukan dalam menjaga bumi. Berdasarkan gagasan pengelolaan bumi, ancaman terhadap alam dapat dilihat sebagai kejahatan ekosida dan dapat dihukum.
Doktrin Kepercayaan Publik dan Perlindungan Lingkungan
Gagasan pengelolaan bumi terkait dengan doktrin kepercayaan publik. Doktrin ini mensyaratkan bahwa pemerintah harus melindungi sumber daya alam seperti udara dan air yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kelangsungan hidup publik serta tugas pemerintah untuk melindungi mereka yang berada dalam yurisdiksinya. Oleh karena itu, doktrin kepercayaan publik didasarkan pada perwalian publik atas sumber daya dalam negara dan menyediakan mekanisme akuntabilitas bagi generasi sekarang untuk meminta pertanggungjawaban negara, sebagai wali amanat, atas pelanggaran tugas-tugas ini. Saat ini, kasus-kasus ini hanya terjadi di bawah hukum domestik karena memungkinkan untuk menarik hubungan langsung antara udara dan atmosfer suatu negara tertentu dan ketentuan konstitusional domestiknya, tetapi ini jauh lebih sulit di tingkat global.
Doktrin Kepercayaan Publik dan Keadilan Antar Generasi
Selain doktrin kepercayaan publik, prinsip keadilan antargenerasi digunakan sebagai dasar untuk perlindungan lingkungan dan sumber dayanya bagi generasi mendatang. Prinsip ini mendefinisikan hak dan kewajiban generasi sekarang dan mendatang berkenaan dengan penggunaan dan kenikmatan sumber daya alam dan budaya sebagaimana sumber daya tersebut harus diwariskan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang paling tidak sama baiknya dengan kondisi yang diterima oleh generasi sekarang. Prinsip ini berlaku baik untuk keanekaragaman sumber daya maupun kualitas umum lingkungan yang diwariskan.
Kewajiban Kepercayaan Publik dan Hukum Ekosida
Dengan demikian, doktrin kepercayaan publik berkaitan dengan klarifikasi tentang kewajiban positif untuk melindungi warga negara dan lingkungan pada saat ini, sedangkan keadilan antargenerasi berkaitan dengan perlindungan elemen-elemen ini di masa mendatang. Sebagaimana dikemukakan oleh para sarjana hukum, hukum ekosida kemudian dapat digunakan untuk menegakkan kewajiban yang timbul dari doktrin kepercayaan publik dan keadilan antargenerasi.
Tantangan dalam Menegakkan Doktrin Kepercayaan Publik dalam Hukum Internasional
Meskipun doktrin kepercayaan publik telah dirujuk dalam kasus-kasus domestik, hanya sedikit sarjana hukum yang menganjurkan penerapannya sebagai prinsip umum hukum internasional. Prinsip keadilan antargenerasi telah diakui dalam beberapa instrumen hukum lunak yang tidak mengikat, tetapi tidak mungkin untuk memperoleh hak apa pun dari prinsip ini dalam hukum internasional.
Oleh Marsha Maghfira